(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENATAAN PEMUKIMAN KUMUH DIKAWASAN PESISIR PANTAI

Admin dlh | 09 April 2026 | 691 kali

Dalam rangka menindaklanjuti arahan Bupati Buleleng terkait penataan pemukiman kumuh serta kawasan pesisir pantai, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pembangunan, pengelolaan lingkungan (sampah dan limbah) dan operasional usaha tahu tempe di Kampung Baru, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana, melaksanakan kegiatan pemantauan lapangan secara langsung.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH), Ni Nyoman Widiartami, bersama Fungsional Ahli Muda, Nyoman Mudara, Desy Udayani, serta staf terkait di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
Pemantauan difokuskan pada kawasan pesisir Pantai Kampung Baru, dengan tujuan untuk mengidentifikasi kondisi eksisting di lapangan, khususnya terkait kebersihan lingkungan, keberadaan dan aktivitas usaha tahu tempe yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan pesisir. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan observasi langsung terhadap kondisi lingkungan sekitar, meliputi sistem pengelolaan limbah usaha, aspek sanitasi lingkungan, serta potensi pencemaran yang dapat berdampak pada badan air dan ekosistem pesisir. Hasil dari pemantauan ini akan menjadi dasar penting dalam penyusunan langkah-langkah strategis penataan kawasan yang lebih tertib, terpadu, dan berkelanjutan, serta mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana, juga melaksanakan koordinasi bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) guna memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dalam pelaksanaan penataan pemukiman kumuh dan kawasan pesisir pantai. Koordinasi ini difokuskan pada upaya penegakan regulasi, penataan aktivitas usaha, serta langkah-langkah penertiban yang akan dilaksanakan secara terencana