Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pada Substansi Inventarisasi, RPPLH dan KLHS dan staf melaksanakan koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Buleleng dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali berlokasi di Ruang Kerja Bidang P3KLH.
Koordinasi ini diterima oleh Ida Bagus Adi Palguna, S.Si (Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pada Substansi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan). Kegiatan ini dilakukan sebagai arahan dalam menyusun RPPLH dan memperoleh data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan RPPLH.
RPPLH ini nantinya menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD).
RPPLH Kabupaten wajib menggunakan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai ukuran keberhasilan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup daerahnya masing-masing.