(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DLH LAKUKAN PEMBINAAN TERHADAP USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TAMBAK UDANG DI DESA BUNGKULAN

Admin dlh | 13 April 2022 | 176 kali

Rabu tanggal 13 April 2022, Bidang Penaatan & PKLH melalui Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda (Nyoman Mudara, S.Hut dan Luh Putu Desy Udayani, S.Si) dan staf yang bertugas (Andrean Khanadi dan Komank Agus Karma) melaksanakan kegiatan Pembinaan terhadap usaha dan/atau kegiatan :

1.  PT. Utama Terus Jaya Makmur (Usaha Tambak Udang) dengan alamat Br. Dinas Alasharum, Desa Bungkulan, Kec  Sawan

2. CV  Sembilan Samudra (Usaha Tambak udang ) dengan alamat  Br. Dinas Alasharum, Desa Bungkulan, Kec. Sawan.

Saat berkunjung ke PT. Utama Terus Jaya Makmur, tim diterima oleh Bapak Siswanto selaku Koordinator Teknisi. PT. Utama Terus Jaya Makmur sudah melaporkan laporan semester I 2021, sedangkan semester II belum disusun. Pengangkutan Sampah domestik dilakukan dilakukan/dikerjasamakan dgn Pihak Desa Kubutambahan. Pengelolaan limbah B3 dengan TPS LB3  Limbah oli bekas ditampung dengan drum dan bekerjasama dgn pihak ketiga dalam pengangkutannya. Air limbah hasil budidaya dikelola dgn IPAL bersekat untuk pengendapan, namun belum dilakukan hasil uji laboratorium air limbah. Limbah cair dari kamar mandi dan toilet dikelola dgn septic tank kedap air dan dikuras bila sudah penuh.

Berbeda saat berkunjung ke CV. Sembilan Samudra, dimana CV. Sembilan Samudra belum menyusun dan melaporkan laporan  semester II 2021. Limbah B3 dikelola dgn membuat TPSLB3 dan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengangkutannya. Air limbah hasil budidaya udang dikelola dgn IPAL bersekat untuk pengendapan. Belum dilakukan  pengujian kualitas air limbah. Limbah cair dari wastafel dan toilet dikelola dgn sistem septic tank. Sampah domestik dikerjasamakan dgn pihak Desa Kubutambahan

Saran dari Tim :

- Terhadap usaha dan/atau kegiatan (PT. Utama Terus Jaya Makmur dan CV. Sembilan Samudera) yg belum melakukan pelaporan persemester II 2021 agar menyusun dan menyampaikannya ke Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan format yang berlaku dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja.