Rabu, 13 Agustus 2025, kegiatan pembinaan dan/atau pengawasan dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup beserta staf terhadap 2 (dua) usaha/kegiatan yaitu :
a. Villa Dewata yang berlokasi di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
b. Bungalows & Restoran Sea Breeze yang beralamat di Jl. Pantai Binaria, Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng
Kegiatan pembinaan dan/pengawasan di Villa Dewata diterima oleh Ibu Rosilawati selaku pengelola usaha/kegiatan dimaksud. Profil usaha/kegiatan sebagai berikut:
* Luas lahan 1.390 m2
* Luas bangunan 285,21 m2
* Izin Lingkungan 660.1/1619/IL/DLH/2017 Tanggal 9 Juni 2017.
* Sarana/prasarana: 4 unit kamar, ruang tamu, dapur, gudang, kolam renang seluas 84 m2 dan 1 titik sumur.
Kegiatan pembinaan dan/atau pengawasan di Bungalows & Restoran Sea Breeze diterima oleh Ibu Cindy selaku pengelola usaha/kegiatan dimaksud. Profil usaha/kegiatan dimaksud sebagai berikut:
* Izin Lingkungan No. 660.1/858/IL/BLH Tanggal 16 April 20195
* Luas lahan 3.800 m2
* Luas bangunan 228,75 m2
* Sarana/prasarana: 5 unit bungalows, restoran kapasitas 25 kursi, kolam renang seluas 60 m2 dengan sumber air dari PDAM
Sesuai dengan Izin Lingkungan yang diterbitkan dan berdasarkan ketentuan dalam Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, hal-hal yang menjadi pengawasan dalam kegiatan pembinaan dan/pengawasan antara lain :
* Pengelolaan Sampah baik penanganan maupun pengurangan sampah
* Pengendalian Pencemaran Air dari sumber limbah domestik
* Pengelolaan sampah mengandung B3 khususnya penyimpanannya.
* Penyediaan peralatan tanggap darurat kebakaran
* Kewajiban administratif menyampaikan laporan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap semester
Fakta dan temuan lapangan dari hasil pengawasan dituangkan ke dalam Berita acara. Kegiatan mendampingi Pusdal. Lingkungan Hidup Bali Nusra dalam rangka Penyusunan Data Base Pengelolaan Lingkungan Hidup Kawasan Industri di PLTGU Pemaron sebagai berikut:
a. Kunjungan diterima oleh Manajemen PLTGU dan Ibu Mekar dari Pusdal Bali Nusra menyampaikan maksud dan tujuan yaitu inventarisasi dan identifikasi usaha/kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan di Kabupaten Buleleng.
b. Pihak Manajemen PLTGU menyampaikan kondisi terakhir dari pengurusan Addendum AMDAL yang dalam proses pada Persetujuan Teknis Emisi.
c. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menekankan kepada Manajemen PLTGU untuk tetap melakukan langkah-langkah mitigasi khususnya pada emisi dan suara dari pembangkit diesel agar pengaduan dari masyarakat dapat diberikan solusi.
d. Kegiatan yang serupa akan dilanjutkan besok Kamis, 14 Agustus 2025 di Kawasan Industri Celukan Bawang, Kec. Gerokgak.