Jumat, 17 Oktober 2025, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menghadiri undangan dari Perbekel Desa Anturan dalam kegiatan upacara mepiuning dan ngeruak yang dilaksanakan di Setra/Kuburan Adat Anturan sebagai tanda dimulainya pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, Kecamatan Buleleng, Perbekel Desa Anturan, Kelian Adat, Babinkamtibmas Desa, prajuru Desa Adat, serta perangkat desa. Pembangunan TPS 3R direncanakan di lahan setra seluas 60 are milik Desa Adat Anturan. Pembangunan TPS 3R ini bersumber dari dana APBD melalui DAK Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan ukuran bangunan 20 meter x 12 meter yang terletak di sisi barat areal setra. Adapun item pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi pembangunan hanggar serta pengadaan mesin dan peralatan pengolahan sampah. Paket mesin yang akan dipasang terdiri atas conveyor pemilah sepanjang 6 meter, conveyor input dan output 4 meter, conveyor output anorganik 2 meter, mesin pemilah sampah berkapasitas 4 ton per 8 jam kerja, serta shredder medium (SM/M/009).
Jangka waktu pelaksanaan pembangunan direncanakan selama 75 hari dan diperkirakan akan selesai pada akhir bulan Desember 2025. Setelah rangkaian upacara mepiuning selesai, kegiatan dilanjutkan dengan persembahyangan bersama dan peletakan batu pertama sebagai simbol dimulainya pembangunan TPS 3R Desa Anturan. Ke depan, setelah pembangunan infrastruktur TPS 3R selesai, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng akan berperan dalam kegiatan pendampingan bersama Dinas PUTR, yang meliputi pendampingan teknis, sosialisasi pengelolaan sampah, serta kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap operasional TPS 3R tersebut agar dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.