Rabu, 18 September 2024 Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda (Achmadi, S.T.) bersama Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda (Nyoman Mudara, S.Hut.) dan staf Bidang Tata Lingkungan (Kristiani Widya Karo, S.T.) melaksanakan pembinaan usaha dan/atau kegiatan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan indeks respon yang berlokasi di Pondok Wisata Berombong Pantai, Pondok Wisata Berombong Rimba - Celukan Bawang dan Minimarket Indomaret-Pengulon.
Menekankan pentingnya untuk memahami dan melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan mempedomani minimal memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah dituangkan dalam Dokumen Lingkungan yang dimiliki.
Terhadap potensi limbah B3 yang dihasilkan seperti lampu bekas, baterai bekas dan kemasan bekas B3 (botol oli, drum klorin) yang dihasilkan dari kegiatan pondok wisata agar ditempatkan sesuai jenis dan karakteristik di ruang penyimpanan sementara. Menyediakan tempat sampah organik dan anorganik. Untuk organik dilakukan komposting mandiri. Non organik dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan kondisi terpilah.
Harus berperan aktif untuk bersama-sama dalam menjaga fungsi kelestarian/kebersihan pantai, sungai dan lingkungan sekitar usaha dan juga mendukung kegiatan aksi-aksi penanaman pohon yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjaga stok keberlanjutan ketersedian air bawah tanah dan juga menjaga kondisi udara agar tetap dalam kondisi baik. Hasil kegiatan pembinaan tercantum dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kedua pihak (DLH Kabupaten Buleleng dan pelaku usaha).