(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENYULUH LINGKUNGAN LAKUKAN KOORDINASI DAN PEMBINAAN PERGUB BALI NO. 97 TAHUN 2018 DAN NO. 47 TAHUN 2019

Admin dlh | 10 Mei 2022 | 88 kali

Penyuluh Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng hari ini Selasa, 10 Mei 2022 melaksanakan koordinasi dan pembinaan terkait implementasi Pergub. Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pergub. Bali No. 97 Tahun 2018 Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. 

Pertama tim melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Kaliuntu dan diterima langsung oleh Bapak Lurah beserta tim terkait Pembentukan Bank Sampah Unit yang sebelumnya sudah terbentuk sejak Tahun 2017 namun tidak aktif dan sekarang akan diaktifkan kembali dengan pengurus yang baru dengan membuat permohonan pengukuhan dan SK ke DLH Kabupaten Buleleng serta pihak kelurahan bersedia memfasilitasi pembentukan BSU dengan menyasar sekolah di wilayah Kelurahan Kaliuntu.

Selanjutnya tim berkoordinasi ke SDN 3 Kaliuntu dan SDN 1 Kaliuntu terkait pembentukan BSU yang ada di sekolah tersebut, pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut dan segera membuat permohonan pembentukan BSU sebagai aplikasi implementasi perilaku berbudaya lingkungan hidup di sekolah dan perilaku ramah lingkungan di sekolah menuju sekolah adiwiyata.