Selasa, 12 Agustus 2025, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan staf Pelaksana Bidang Tata Lingkungan melakukan pembinaan dan verifikasi lapangan pada usaha/kegiatan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Usaha dan/atau kegiatan akomodasi pariwisata berupa kegiatan Pondok Wisata (KBLI 55130), Villa (KBLU 55193) dan sejenisnya yang berdasarkan tingkat resikonya merupakan tingkat resiko rendah sehingga cukup dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA). Berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, usaha/kegiatan Pondok Wisata (KBLI 55130) dan Villa (KBLI 55193) dalam penentuan jenis dokumen lingkungannya berdasarkan luas lahan dan/atau luas bangunan (kriteria multisektor). Oleh karena itu verifikasi yang dilakukan selain bertujuan untuk mengetahui kesesuaian data pemrakarsa, lingkup usaha, tahapan pelaksanaan usaha juga untuk mengetahui kesesuaian dokumen lingkungannya (SPPL/UKL-UPL/Amdal).
Usaha dan/atau kegiatan Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak (KBLI 47302) dan sejenisnya yang berdasarkan tingkat resikonya merupakan tingkat resiko menengah rendah sehingga sesuai dengan PP 22 Tahun 2021 persetujuan PKPLH diterbitkan otomatis melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA). Verifikasi lapangan dilakukan terhadap usaha dan/atau Kegiatan Pondok Wisata dengan penanggungjawab Gede Partayana, yg beralamat di BD. Jero Kuta, Desa. Bondalem, Kec. Tejakula; kegiatan Perdagangan Perdagangan Eceran BBM, BBG dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dengan penanggungjawab Koperasi TEJA AMERTA DEWATA (Made Sudiarsa), yang beralamat di BD. Sukadarama, Desa Tejakula, Kec. Tejakula; kegiatan Villa dengan penanggungjawab PT. ALAM CINTA BALI (Gede Marsana), yang beralamat di BD. Antapura, Desa. Tejakula, Kec. Tejakula dengan hasil sebagai berikut :
a. Pondok Wisata dengan penanggungjawab Gede Partayana dengan nama Villa Oasis berada diatas lahan 2.925 m2 dengan jumlah kamar sebanyak 3 kamar dan usaha/kegiatan sudah beroperasional sejak tahun 2018. Kegiatan ini telah memiliki Izin Lingkungan nomor 660.1/2630/IL/BLH tahun 2015;
b. Kegiatan Perdagangan Eceran BBM, BBG dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dengan penanggungjawab Made Sudiarsa berada diatas lahan 200 m2 dengan jumlah 1 bangunan toko dan sudah beroperasional sejak tahun 2022.
c. Kegiatan Villa dengan penanggungjawab PT. ALAM CINTA BALI (Gede Marsana) dengan nama usaha PW Ulami yang berada diatas lahan 600 m2 dengan jumlah kamar sebanyak 4 kamar dan usaha/kegiatan sudah beroperasional sejak tahun 2022 dan telah memiliki Izin Lingkungan 660.1/2445/IL/DLH/2017;
d. Berdasarkan luasan lahan yang digunankan dan mengacu pada kriteria pada PP 22 Tahun 2021 persetujuan PKPLH, maka dokumen lingkungan Perdagangan Eceran BBM, BBG dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tersebut merupakan kegiatan yang dilengkapi dengan PKPLH;
e. Kami memberikan arahan kepada penanggungjawab kegiatan untuk berkomitmen dan wajib melakukan pengelolaan lingkungan seperti pengelolaan limbah cair, pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai serta melasanaan kewajiban yang tertuang dalam PKPLH.