Kamis, 27 Oktober 2022, Staf Bidang Tata Lingkungan melaksanakan pengawasan dan pengecekan lapangan pada 9 lokasi pelaku usaha dan non berusaha (rumah tinggal, jasa kontruksi, perdagangan eceran dan perumahan) yang dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Buleleng, DLH Kab. Buleleng, dan Dinas Perkimta Kab. Buleleng. Tujuan kegiatan ini adalah untuk pembinaan, pengawasan, dan pengecekan lapangan terhadap pelaku usaha dan non berusaha dalam rangka proses penerbitan KKPR. Adapun beberapa masukan dari DLH Kab Buleleng yaitu:
• untuk rumah tinggal wajib dilengkapi dengan pengelolaan limbah cair (septic tank) dan pengelolaan sampah berbasis sumber, membuat biopori dan dilengkapi dengan taman.
• untuk perumahan bersubsidi wajib dilengkapi Fasum, Fasos dan pengelolaan sampah berbasis sumber.
• untuk kontruksi gedung hunian dgn KBLI 41011 maka wajib menyusun dokumen lingkungan (UKL UPL) dan dilengkapi Persetujuan Lingkungan (PKPLH).