Kamis, 23 Februari 2023, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, beserta staf teknis lab melaksanakan Pengukuran Tingkat Kebisingan Periode I. Pengukuran tingkat kebisingan mengambil lokasi peruntukan kawasan Perkantoran berlokasi di Kantor Bupati Buleleng, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kebisingan di lokasi pengujian yang diukur dengan alat sound level meter dengan satuan kebisingan yaitu decibel (dB), pengujian kebisingan ini juga sebagai upaya pengendalian dampak terhadap kebisingan yang diakibatkan oleh aktivitas sesuai peruntukan kawasan. Data rata-rata tingkat kebisingan yang diperoleh akan dibandingkan dengan batu mutu tingkat kebisingan sesuai peruntukan kawasan/lingkungan Perkantoran mengacu Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.