Kamis 7 November 2024, Tim DLH melakukan pembinaan dan/atau pengawasan kepada pelaku usaha/kegiatan yang dikunjungi dalam pembinaan dan/pengawasan, yaitu PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) pada 2 (dua) lokasi yang berbeda yaitu:
a. Minimarket Indomaret, dengan alamat Jalan Singaraja - Seririt, Banjar Dinas Pegayaman, Desa Temukus, Kecamatan Banjar.
b. Minimarket Indomaret, dengan alamat Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.
Kunjungan di Minimarket Indomaret lokasi Desa Temukus diterima oleh Bapak I Gusti Anom Sudanta selaku staf yang menangani perizinan dari usaha/kegiatan dimaksud. Profil usaha/kegiatan dimaksud sebagai berikut :
- Izin Lingkungan Nomor 660.1/1327/IL/DLH/2017 Tanggal 8 Mei 2017
- Luas lahan 303 m2
- Luas bangunan total 270 m2
- Sarana/prasarana terdiri dari outlet/ruang pajangan, gudang, kamar mandi/toilet dan 1 unit Genset kapasitas 7.000 watt.
Kunjungan ke Minimarket Indomaret lokasi Desa Lokapaksa diterima oleh Bapak I Gusti Anom Sudanta sebagai staf yang mengurus perizinan usaha/kegiatan dimaksud. Deskripsi usaha/kegiatan dimaksud sebagai berikut :
- Izin Lingkungan Nomor 660.1/3543/IL/DLH/2017 Tanggal 12 Desember 2017.
- Luas lahan 775 m2
- Luas total bangunan 400 m2
- Sarana dan prasarana yaitu outlet penjualan, gudang, kamar mandi/toilet dan 1 unit Genset kapasitas 7.000 watt.
Berdasarkan dengan jenis usaha/kegiatan serta menyandingkan dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, hal-hal yang menjadi perhatian dari pembinaan dan/pengawasan adalah kondisi fisik dan administrasi dari pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lokasi usaha/kegiatan yaitu :
a. Fisik
- Pengelolaan limbah cair domestik dan sampah B3
- Pengelolaan sampah
- Mitigasi dan peralatan tanggap darurat terjadinya bencana yang berdampak terhadap lingkungan sekitar
b. Administrasi
- Kewajiban penyampaian Laporan Semester Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
Hal-hal yang berkaitan dengan temuan lapangan hasil kegiatan pembinaan dan/ atau pengawasan dituangkan dalam Berita Acara.