(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA PT. INDOMARCO PRISMATAMA

Admin dlh | 07 November 2024 | 279 kali

Kamis 7 November 2024, Tim DLH melakukan pembinaan dan/atau pengawasan kepada pelaku usaha/kegiatan yang dikunjungi dalam pembinaan dan/pengawasan, yaitu PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) pada 2 (dua) lokasi yang berbeda  yaitu:

a. Minimarket Indomaret, dengan alamat Jalan Singaraja - Seririt,  Banjar Dinas Pegayaman, Desa Temukus, Kecamatan Banjar.

b. Minimarket Indomaret, dengan alamat Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Kunjungan di Minimarket Indomaret lokasi Desa Temukus diterima oleh Bapak I Gusti Anom Sudanta selaku staf yang menangani perizinan dari usaha/kegiatan dimaksud. Profil usaha/kegiatan dimaksud sebagai berikut :

- Izin Lingkungan Nomor 660.1/1327/IL/DLH/2017 Tanggal 8 Mei 2017

- Luas lahan 303 m2

- Luas bangunan total 270 m2

- Sarana/prasarana terdiri dari outlet/ruang pajangan, gudang, kamar mandi/toilet dan 1 unit Genset kapasitas 7.000 watt.

Kunjungan ke Minimarket Indomaret lokasi Desa Lokapaksa diterima oleh Bapak I Gusti Anom Sudanta sebagai staf yang mengurus perizinan usaha/kegiatan dimaksud. Deskripsi usaha/kegiatan dimaksud sebagai berikut :

- Izin Lingkungan Nomor 660.1/3543/IL/DLH/2017 Tanggal 12 Desember 2017.

- Luas lahan 775 m2

- Luas total bangunan 400 m2

- Sarana dan prasarana yaitu outlet penjualan, gudang, kamar mandi/toilet dan 1 unit Genset kapasitas 7.000 watt.

Berdasarkan dengan jenis usaha/kegiatan serta menyandingkan dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, hal-hal yang menjadi perhatian dari pembinaan dan/pengawasan adalah kondisi fisik dan administrasi dari pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lokasi usaha/kegiatan yaitu :

a. Fisik

- Pengelolaan limbah cair domestik dan sampah B3

- Pengelolaan sampah

- Mitigasi dan peralatan tanggap darurat terjadinya bencana yang berdampak terhadap lingkungan sekitar

b. Administrasi

- Kewajiban penyampaian Laporan Semester Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.

Hal-hal yang berkaitan dengan temuan lapangan hasil kegiatan pembinaan dan/ atau pengawasan  dituangkan dalam Berita Acara.