Kegiatan DLH bersama Bagian Hukum Setkab. Buleleng mendampingi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dalam pembinaan pelaku usaha dan non usaha. Kegiatan dimaksud untuk membina 12 pelaku usaha dan non berusaha (2 diantaranya adalah aktifitas praktik dokter) yang mengajukan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan menjadi dasar pertimbangan sebelum diterbitkannya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Terhadap pelaku usaha dan non berusaha, Dinas Lingkungan Hidup membina kepada pelaku usaha dan non berusaha tersebut untuk melakukan pengelolaan sanitasi lingkungan yaitu pemilahan sampah sedangkan untuk aktifitas praktik dokter sampah medis yang dihasilkan telah dilakukan kerjasama dengan transporter PT. Sagraha Satya Sawahita dan PT. Triata Mulia Indonesia.
(23/2/22)