Senin 5 Juni 2023, menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Kabupaten Buleleng nomor 100.3.2/946/DPRD tanggal 31 Mei 2023, Kabid PPKLH mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menghadiri undangan Rapat Paripurna DPRD Kab. Buleleng yang bertempat di ruang sidang DPRD.
Adapun agenda rapat paripurna tersebut adalah Laporan Pansus dan Penyampaian Pendapat Bupati Buleleng atas Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kab. Buleleng Tahun 2023 -2024, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Rapat paripurna dihadiri oleh Para Asisten lingkup Setda Kab. Buleleng, Para Staf Ahli Bupati Buleleng, Kepala Perangkat Daerah Kab. Buleleng, Para Kepala Bagian lingkup Setda Kab. Buleleng dan Para Kepala BUMD Kab. Buleleng, dan undangan lainnya.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kab. Buleleng yang dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Pansus dan Penyampaian Pendapat Bupati Buleleng atas Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kab. Buleleng Tahun 2023 -2024, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ranperda yang disampaikan tersebut oleh seluruh fraksi disetujui menjadi Perda dan oleh Bupati akan dibawa ke Gubernur untuk diverifikasi.
Bupati Buleleng menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan bahwa telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan Tingkat I, sampai pada rapat pembicaraan tingkat II. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten.