Rabu, 2 Nopember 2022. Penyuluh Lingkungan Hidup melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 di SD N 6 Banyuning, dan SD N 2 Banyuning. Tim Penyuluh Lingkungan Hidup melakukan monitoring dan evaluasi di SD N 6 Banyuning yang diterima langsung oleh Ibu Kepala Sekolah. Sekolah telah melakukan upaya pengurangan penggunaan plastik dan pemilahan sampah. Untuk sampah non organik dilakukan penjualan secara perorangan. Tim Penyuluh menyarankan untuk berkoordinasi dengan BSI terkait penjualan dan akan bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup untuk memohon Surat Keputusan Bank Sampah Unit. Selain itu, juga dilakukan monitoring dan evaluasi di SD N 2 Banyuning yang diterima oleh Bapak Kepala Sekolah SD N 2 Banyuning, sekolah belum melakukan pemilahan sampah dan selanjutnya sekolah akan melakukan pengajuan permohonan penyuluhan ke Dinas Lingkungan Hidup dan terkait pembentukan Bank Sampah Unit yang selanjutnya pihak sekolah akan mengadakan rapat bersama Guru.