Senin, 18 April 2022, Sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Buleleng, pada kesempatan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng (Gede Melandrat, SP) menghadiri undangan rapat koordinasi tim dengan agenda perumusan program/kegiatan usulan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat BAPPEDA Kab. Buleleng. Ada 11 tugas dari Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Buleleng, salah satunya tugas DLH Kabupaten Buleleng melakukan Inventarisasi Potensi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Daerah.