Jumat, 07 Oktober 2022, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, bersama pejabat struktural dan fungsional beserta staf melaksanakan Kegiatan Bersih-bersih Sampah Plastik di Lingkungan Perumahan LC Desa Baktiseraga. Turut hadir perwakilan Perangkat Desa Baktiseraga, Guru serta siswa SD Negeri 1 Baktiseraga, dan masyarakat sekitar.
Acara diawali dengan apel bersama yang menjelaskan tujuan dan pembagian lokasi bersih-bersih. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka aksi bersih-bersih sampah plastik sesuai Peraturan Daerah Kab. Buleleng No 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Baktiseraga perihal pembuangan sampah secara ilegal di wilayah perumahan LC. Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat sekitar dapat membuang sampah sesuai tempat yang ditentukan, tidak melakukan pembuangan sampah terbuka (open dumping) dan sesuai tata waktu yang ditentukan.