VERIFIKASI LAPANGAN
Admin dlh | 05 Juni 2021 | 238 kali
Giat DLH
Senin, 24 Mei 2021 Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, beserta staf Bid. Tata Lingkungan (Artika dan Kristiani) melaksanakan Verifikasi Lapangan terhadap Permohonan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Lingkungan Hidup.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permohonan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Lingkungan Hidup untuk mengetahui deskripsi dan kondisi rona lingkungan hidup serta potensi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan sebagai bahan masukan dalam Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL.
Verifikasi lapangan dilaksanakan di 3 lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan diantaranya:
- Villa Dini, yang berlokasi di Desa Banjar, Kec. Banjar.
- Hotel “Munduk Farmhouse”, yang berlokasi di Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk.
- The Jing Villa, yang berlokasi di Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula, Kec. Tejakula.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, adapun hal yang dapat kami laporkan sebagai berikut:
- Villa Dini berada pada tahap pascakonstruksi. Secara eksisting, lokasi Villa ini termasuk dalam kawasan Villa dan disebelah utara dekat dengan pantai. Diharapkan Villa ini dapat melakukan pengelolaan limbah cair yang dihasilkan dari dapur.
- Hotel Munduk Farmhouse berada pada tahap pascakonstruksi, untuk rona lingkungan dalam topografi dataran tinggi dengan tutupan vegetasi berupa pohon cemara, pohon pisang. Diharapkan Hotel ini dapat melakukan pengelolaan limbah cair yang dihasilkan dari dapur dan tidak membuang limbah langsung ke lingkungan sekitar hotel.
- The Jing Villa masih berada dalam tahap konstruksi, adapun fasilitas sarana dan prasarana yang telah dibangun adalah bangunan Villa, sarana kolam renang, saluran air bersih dan taman