Senin, 21 Maret 2022, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup melalui Fungsional Pengawas LH (Nyoman Mudara, S.Hut., drh. IGA. Endang Puspita Sari dan Luh Putu Desy Udayani, S.Si) beserta staf yang bertugas, melakukan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan dalam izin lingkungan Hidup dari Villa Matahari di Desa Selat dan PT. Indomarco Prismatama di Kelurahan Sukasada. Tim DLH langsung diterima oleh Ibu Juraida Hasibuan sebagai penanggung jawab Villa Matahari. Villa ini sudah memiliki izin Lingkungan, Dokumen UKL-UPL dan Izin-izin terkait seperti IMB, TDP, akan tetapi belum melakukan pelaporan per semester. Villa ini sudah melakukan pemilahan sampah, sudah membuat lubang biopori, APAR sudah disediakan, limbah cair dikelola dengan septic tank, sudah menggunakan solar panel, namun belum melakukan pemilahan limbah B3.
Saran dari tim agar pihak villa membuat pelaporan secara berkala (pelaporan per semester) setiap 6 bulan dan diberikan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sesuai dengan format yang sudah ditentukan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Selain itu, perlu melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan menyediakan TPSLB3.
Usaha yang kedua adalah PT. Indomarco Prismatama (Indomaret), dan tim diterima oleh Bapak Fitra Tri Purwandeko sebagai penanggung jawab usaha. PT. Indomarco Prismatama sudah memiliki izin Lingkungan, Dokumen UKL-UPL dan IMB, APAR sudah disediakan, limbah cair dikelola dengan septic tank. Akan tetapi, belum melakukan pelaporan per semester, belum melakukan pemilahan sampah, belum mempunyai TPSLB3.
Saran dari tim agar pihak perusahaan membuat pelaporan secara berkala (pelaporan per semester) setiap 6 bulan dan di berikan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sesuai dengan format yang sudah ditentukan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Selain itu, perlu melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan menyediakan TPSLB3.