Jumat 11 Oktober 2024, Kepala Bidang PPKLH (Ni Nyoman Widiartami. SH. M.A.P) bersama staf menghadiri undangan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng terkait dengan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buleleng Tahun 2025 -2030.
Kegiatan ini di pimpin oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng dengan narasumber Peneliti Universitas Pendidikan Ganesha (Dr. Made Sugi Hartono SH., MH dan Dr. Nym Dini Andini SST., M. Par) dan dihadiri oleh OPD terkait Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, pihak kecamatan dan pihak desa terkait lainnya.
Berdasarkan Peraturan perundang undangan bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPAR-KAB) ditetapkan dengan peraturan daerah. Oleh karenanya Perda RIPPAR-KAB Buleleng harus dipedomani oleh semua stakeholder pariwisata di Kab. Buleleng mulai dari perencanaan, pengelolaan sampai ke tahap pengendalian pembangunan kepariwisataan yang berisikan kebijakan, strategi, rencana, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan di Kab. Buleleng.
RIPPAR-KAB Buleleng, mengatur peran setiap stakeholder terkait, baik lintas sektor, lintas pelaku, maupun lintas daerah/wilayah agar dapat mendorong pengembangan pariwisata Kabupaten Buleleng secara sinergis dan terpadu yang disusun berdasarkan atau mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Bali.
RIPPAR-KAB Buleleng disamping sebagai upaya untuk mengarahkan semua sumber daya yang dimiliki dan mengupayakan sumber daya lainnya untuk jangka waktu 5 tahun juga harus memperhatikan kondisi eksisting dan kondisi yang diharapkan di masa mendatang.