(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAPAT KOORDINASI PENATAAN TITIK REKLAME DI KABUPATEN BULELENG

Admin dlh | 05 November 2025 | 4 kali

Rabu, 5 Nopember 2025 bertempat di Ruang Rapat Prioritas Mal Pelayanan Publik (MPP), dilaksanakan rapat koordinasi mengenai penataan titik reklame di Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas PTSP dan dihadiri oleh perwakilan dari BPKPD, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta konsultan perencanaan tata ruang. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa telah ditetapkan titik reklame melalui Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3/512/HK/2025 tanggal 23 Oktober 2025 tentang Titik Reklame di Kabupaten Buleleng. Penetapan ini bertujuan untuk mengatur dan menata pemasangan reklame sehingga pemanfaatan ruang dapat selaras dengan estetika kota/kawasan serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak reklame. Secara alur administrasi perizinan pajak reklame, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak terlibat langsung dalam proses perizinan, namun diharapkan dapat memberikan dukungan melalui fasilitasi pemangkasan pohon pada titik-titik reklame yang telah ditetapkan agar pemasangan reklame memiliki ruang pandang yang maksimal. Rapat dilanjutkan dengan diskusi mengenai tindak lanjut terhadap titik reklame yang berada di luar ketetapan SK Bupati, yang selanjutnya menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan langkah penindakan sesuai ketentuan.