SINGARAJA – Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya dan Ahli Pertama pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng mengikuti sosialisasi penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Amdalnet secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (13/10/2026).
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), untuk wilayah Regional Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh instansi teknis terkait di wilayah regional tersebut, dengan paparan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang ditetapkan pada 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, khususnya terkait proses penerbitan Persetujuan Lingkungan. Materi sosialisasi turut membahas regulasi terkait, antara lain Instruksi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 1 Tahun 2025, PP Nomor 22 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025.
Dalam pemaparan tersebut, dibahas pembagian kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 28 Tahun 2025. Kewenangan tersebut meliputi Kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota untuk kegiatan dalam satu kabupaten/kota, Kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur untuk kegiatan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, serta Lembaga OSS atas nama Menteri Lingkungan Hidup untuk kegiatan lintas provinsi.
Sosialisasi juga menjelaskan mekanisme penerbitan Persetujuan Lingkungan berupa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) atau Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) melalui akun Admin SK pada sistem Amdalnet. Proses tersebut mencakup penunjukan personel oleh Kepala DPMPTSP melalui surat resmi kepada Kepala DLH, pendaftaran akun melalui Sekretariat Tim Uji Kelayakan (TUK), penerbitan surat keputusan, hingga pengunggahan dokumen persetujuan final ke dalam sistem.
Selain aspek kewenangan dan mekanisme penerbitan, sosialisasi menekankan pentingnya kepastian waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA) serta penyederhanaan alur perizinan guna meningkatkan efektivitas pelayanan Persetujuan Lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat TUK Kabupaten Buleleng akan melakukan koordinasi dan memproses tahapan yang diperlukan untuk mendukung penerbitan Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng sesuai dengan kewenangannya.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, DLH Kabupaten Buleleng diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan Persetujuan Lingkungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup.