TINDAKLANJUT PERGUB BALI NO 97 TAHUN 2018 TENTANG PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI
Admin dlh | 24 Februari 2026 | 482 kali
Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah serta menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor B.400.14.1.1/6613/PPKLH-DLH/X/2025 tentang Gerakan Buleleng Bersih Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Bidang Tata Lingkungan, dan UPTD Pengelolaan Sampah melakukan Aksi Bersih Sampah di Sungai Buleleng Kawasan Buitan Kelurahan Banjar Jawa.
Aksi kebersihan ini sebagai bentuk komitmen dan aksi nyata dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Buleleng khususnya dalam mengatasi masalah persampahan. Gerakan ini dilaksanakan berkelanjutan/periodik setiap hari Jumat untuk menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik.
Selain DLH, dalam aksi bersih sungai ini juga hadir Brida Kab. Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa, dan masyarakat sekitar. Total peserta yang berpartisipasi sekitar 60 orang, dan total sampah campuran yang terkumpul kurang-lebih sekitar 1 meter kubik.