Selasa, 16 September 2025, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan bersama staf Pelaksana Bidang Tata Lingkungan melaksanakan kegiatan pembinaan dan verifikasi lapangan pada usaha/kegiatan akomodasi pariwisata yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Usaha dan/atau kegiatan akomodasi pariwisata berupa kegiatan villa (KBLI 55193) dan sejenisnya berdasarkan tingkat risikonya termasuk dalam kategori rendah sehingga cukup dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
Berdasarkan PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021, usaha/kegiatan villa (KBLI 55193) dalam penentuan jenis dokumen lingkungannya ditentukan berdasarkan luas lahan dan/atau luas bangunan (kriteria multisektor). Oleh karena itu, verifikasi lapangan yang dilakukan bertujuan tidak hanya untuk mengetahui kesesuaian data pemrakarsa, lingkup usaha, dan tahapan pelaksanaan usaha, tetapi juga untuk memastikan kesesuaian dokumen lingkungan yang dimiliki (SPPL, UKL-UPL, atau Amdal).
Verifikasi lapangan dilakukan pada tiga usaha/kegiatan villa, yaitu:
1. Kegiatan villa dengan penanggung jawab Ni Luh Restiasih berlokasi di Jl. Raya Air Sanih, Desa Bukti, dengan lahan seluas 300 m² dan 2 unit bangunan villa masing-masing terdiri dari 1 kamar. Usaha ini sudah tidak beroperasi sejak tahun 2024 karena telah dijual.
2. Kegiatan villa dengan penanggung jawab I Made Putu Arsana berlokasi di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Kubutambahan, dengan lahan seluas 2.901 m² dan jumlah kamar sebanyak 5 unit. Usaha ini sudah beroperasi sejak tahun 2013 dan telah memiliki izin lingkungan nomor 660.1/1080/IL/KLH.
3. Kegiatan villa dengan penanggung jawab RT. Sinta Olivia Melati berlokasi di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, dengan lahan seluas 1.700 m² dan jumlah kamar sebanyak 3 unit, serta sudah beroperasi sejak tahun 2023.
Berdasarkan luasan lahan yang digunakan dan mengacu pada kriteria dalam PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021, maka dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan villa Ni Luh Restiasih dan villa milik Sinta Olivia adalah SPPL. Walaupun hanya dilengkapi dengan SPPL, tim tetap memberikan arahan kepada penanggung jawab kegiatan untuk berkomitmen dalam pengelolaan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan limbah cair, pengelolaan sampah berbasis sumber, serta pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.