Fungsional Perencana Ahli Muda menghadiri undangan Musrenbang Kecamatan Tejakula di Wantilan Kantor Desa Julah yang dibuka oleh Camat Tejakula. Hadir juga dalam rapat antara lain Bappeda, perwakilan dari SKPD yang diundang, serta perwakilan dari desa pengusul (10 desa). Pada kesempatan ini ada sekitar 30 usulan yang menjadi prioritas desa yang diusulkan;
Untuk urusan lingkungan hidup, ada 1 (satu) usulan yang masuk yaitu pengadaan kendaraan pengangkut sampah yang diusulkan oleh Desa Julah dan atas usulan tersebut, DLH menyampaikan bahwa usulan pengadaan kendaraan angkutan sampah pada RKPD TA 2023 tidak lagi menjadi skala prioritas, hal ini sejalan dengan amanat Pergub Bali nomor 47/2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Sehingga pola lama pengelolaan sampah kumpul-angkut-buang mulai diarahkan ke pengelolaan sampah berbasis sumber (sampah dikelola di sumbernya).
Sehingga kami menyarankan, terkait pengadaan kendaraan angkutan sampah, bisa ditempuh melalui mekanisme lain, yaitu dengan menggunakan alokasi dana desa (ADD).
[10/2/22]