RAPAT KOORDINASI UPAYA PERCEPATAN PERIZINAN OPERASIONAL
Admin dlh | 10 Juni 2021 | 329 kali
Giat DLH
Rabu, 9 Juni 2021 Kepala Bidang pengelolaan Sampah dan limbah B3 (Dewa Armika) yang didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3, Kepala Seksi pengurangan (Hadi Saputra) dan staf mengikuti Rapat Koordinasi upaya percepatan perizinan operasional incenerator sementara dan tetap di 131 rumah sakit serta koordinasi pemanfaatan dan perizinan unit pengolah medis.
Acara diselenggarakan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui Zoom meeting. Acara diikuti oleh 498 peserta dari seluruh Dinas Kesehatan Kab/Kota, Dinas Lingkungan Hidup, dan 131 rumah sakit, Maksud dan tujuan Rakor adalah memberikan informasi kondisi insenerator di 131 rumah sakit, memberikan informasi proses perizinan incenerator di KLHK.
Dalam rapat Koordinasi pemaparan materi oleh 2 narasumber dari KLHK oleh Ibu Sortawati siregar (proses dan persyaratan perizinan unit pengolah limbah medis/incenerator fasyankes dan Kemenkes oleh Bapak Andi Saguni (kebijakan dan dukungan sarana dan prasarana pengelolaan limbah medis di Fasyankes.
Kesimpulannya yaitu : Untuk fasyankes khususnya rumah sakit yang telah memiliki incenerator agar dapat mengajukan Izin Operasional Sementara Incenerator ke KLHK agar incenerator dapat dioptimalkan fungsinya selama masa pandemi.
KLHK bersedia menerima konsultasoli terkait proses perizinan operasional sementara atau tetap incenerator dan autoclave