Selasa, 12 Juli 2022. Penyuluh Lingkungan Hidup (Erna Wintari dan Prilan Cahyanti) melaksanakan sosialisasi dan edukasi di SD N 1 Kaliasem yang dibuka langsung oleh Kepala Sekolah dan diikuti oleh seluruh siswa dalam kegiatan MPLS. Adapun materi yang diberikan :
1. Pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai;
2. Penanganan sampah organik, pengurangan sampah anorganik dengan pola 3R; dan
3. Perilaku hidup bersih dan sehat.
Anak-anak sangat antusias mengikuti sosialisasi karena materi dibawakan dengan cara yang simpel mudah dipahami, dan dalam penyampaiannya diselipkan beberapa permainan untuk mempermudah pemahaman selama memberikan edukasi. Selain itu, anak-anak dapat melihat secara langsung contoh-contoh alat peraga pengelolaan sampah yang ada di dalam mobil box sehingga anak-anak dapat lebih mudah memahami materi yang sudah diberikan.