(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DLH GELAR RAPAT PENYAMPAIAN MEKANISME PENYUSUNAN LAPORAN INVENTARISASI EMISI GAS RUMAH KACA

Admin dlh | 05 Februari 2025 | 106 kali

Rabu, 05 Februari 2025, dalam rangka melaksanakan mandat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 untuk menyusun Laporan Inventarisasi Emisi Gas Rumah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Awal bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Rapat dihadiri oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Tim Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca dan Tenaga Ahli dari Universitas Pendidikan Ganesha. Tujuan dari rapat awal adalah menyampaikan mekanisme penyusunan Laporan Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca, serta tingkat dan kecenderungan emisi Gas Rumah Kaca di Kabupaten Buleleng. Bapak Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menekankan untuk memastikan keabsahan/validitas data yang digunakan dalam penyusunan Laporan Inventarisasi GRK. Sebagai komitmen dalam melaksanakan penyusunan laporan, Bapak Wayan Damar Windu Kurniawan, tenaga ahli dari Universitas Pendidikan Ganesha, akan berupaya melakukan verifikasi terhadap data ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Rapat hari ini, Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali akan mendukung inventarisasi data sektor energi dan sektor kehutanan. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Bapak Achmadi, S.T., menyampaikan progress pemenuhan data Inventarisasi Gas Rumah Kaca Tahun Anggaran 2025. Progress data sektor energi, kehutanan, dan pertanian sudah terpenuhi. Namun, untuk sektor limbah belum diterima data dari instansi yang membidangi diantaranya:

a. Limbah Cair Domestik;

b. Kependudukan: konsumsi protein per kapita;

c. Sampah.

2. Terdapat kendala keterlambatan perilisan tahun data sektor kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup seperti yang telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. 

3. Sumber data Sub-Sektor Limbah Padat Domestik sebaiknya disinkronkan dengan SIPSN.

4. Pencermatan terhadap satuan bahan bakar untuk transportasi. Didalam surat, volume BBM secara keseluruhan dan per SPBU sudah sinkron namun satuan bahan bakar tidak sinkron. 

Proses pelaksanaan penyusunan Laporan Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, dimana dikumpulkan ke DKLH Provinsi Bali paling lambat Maret. Adapun saran dan masukan yang kami terima akan dipedomani dalam pengisian SIGN SMART. Apabila menghadapi kendala dalam pengisian data, tim akan berkoordinasi dengan DKLH Provinsi Bali.