Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pada Substansi Inventarisasi, RPPLH dan KLHS, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pada Substansi Kajian Dampak Lingkungan, beserta staf mengikuti Bimbingan Teknis Penyelenggaraan KLHS RDTR secara virtual (melalui Zoom Meeting). Bimbingan teknis ini dibuka oleh Hendryanto, S.T., M.Si. (Kepala Subdirektorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan dimoderatori oleh Siti Rachma Utami Dewi, S.Si., M.Si., serta dihadiri Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Peneliti Pusat Riset Perkotaan dan Wilayah Universitas Indonesia, Pejabat Fungsional dan Staf Lingkup Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, serta Instansi Lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Membuka bimbingan teknis ini, Kepala Subdirektorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis mengungkapkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah perlu memenuhi syarat kelengkapan administrasi permohonan persetujuan substansi, salah satunya adalah validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Diharapkan melalui bimbingan teknis ini mampu memberikan dasar-dasar penyelenggaraan KLHS RDTR yang meliputi penyusunan, pendokumentasian dan validasi KLHS, serta penyamaan persepsi antar instansi pemerintah di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bimbingan teknis ini memaparkan tiga materi antara lain :
a. Kebijakan Penyelenggaraan Penataan Ruang melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR oleh Yusmi Pranawati (Kepala Subdirektorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Wilayah I, Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I).
b. KLHS Sebagai Instrumen Environmental and Social Safeguard oleh Bapak Hendrayanto, S.T., M.Si.
c. Tata Cara Penyelenggaraan KLHS RDTR oleh Dr. Phill Hendricus Andy Simarmata Peneliti Pusat Riset Perkotaan dan Wilayah, Universitas Indonesia.
Kesimpulan Bimtek:
a. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menetapkan SOP/Petunjuk Teknis tentang Proses Validasi KLHS yang bisa dijadikan pedoman oleh validator KLHS.
b. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menetapkan standardisasi kompetensi penyusunan KLHS.
(10/3/22)