Rabu, 25 Mei 2022, Kasubag Kepegawaian bersama staf mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 melalui virtual zoom meeting. Dasar diselenggarakan monev keterbukaan informasi ini sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang SLIP, PERKI No. 1 Tahun 2022 tentang Monev, dan SK Ketua KI Prov. bali No. 42/01/V/KI Bali/Monev KIP BP Tahun 2022. Prinsip yang dilakukan harus bersifat objektif, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, keadilan, keterbukaan, dan efisiensi.
Bulan Juli 2022 mendatang akan diadakan pertemuan virtual lagi untuk membahas lebih lanjut Badan Publik yang akan dimonev secara menyeluruh di Bali. Selanjutnya bulan Agustus - September dilakukan e-monev melalui pengisian kuesioner, dan bulan November akan diumumkan hasil monev. Badan Publik juga diwajibkan membuat dan mengirimkan video berdurasi 7 menit yang mewakili inovasi, kolaborasi, dan strategi pelayanan keterbukaan informasi publik yang sudah dilakukan. Video ini sebagai pelengkap atas kuesioner yang sudah diisi sebelumnya. Hasil penilaian akan diumumkan berupa kualifikasi rentangan nilai sebagai berikut:
1. Informatif : Nilai 90 - 100
2. Menuju Informatif : Nilai 80 - 89,9
3. Cukup Informatif : Nilai 60 - 79, 9
4. Kurang Informatif : Nilai 40 - 59, 9
5. Tidak Informatif : Nilai kurang dari 39, 9