Selasa, 7 November 2023, DLH melakukan koordinasi permohonan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Bidang Lingkungan Hidup di Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara. Adapun koordinasi diterima oleh Bapak Awang Erry Sofyar I., ST., M.Si (Kepala Bagian Tata Usaha).
DLHK/DLH Prov dan Kabupaten/Kota agar memastikan Jabatan Fungsional (JF) binaan KLHK (JF Pengawas, JF Pedal, JF Penyuluh Lingkungan) yang dibutuhkan sudah tersedia dalam Analisis Beban Kerja (ABK) secara berjenjang di masing-masing unit kerja dan telah disetujui oleh Kemen PAN RB sebagai dasar adanya lowongan jabatan yang akan diusulkan.
Selanjutnya apabila ABK sudah tersedia dapat dimintakan rekomendasi dari KLHK (cq. Biro Kepegawaian dan Organisasi - KLHK). Adapun rekomendasi ABK dari DLHK/DLH Prov dan kabupaten/kota sudah mencakup semua kebutuhan jenis JF lingkup KLHK dalam menunjang Tusi di DLHK/DLH Prov dan kabupaten/kota.
Adapun syarat dari usulan rekomendasi antara lain :
a) Surat Pengantar di ttd Gubernur/Bupati/Walikota atau minimal Sekda An Pimpinan Daerahnya
b) Surat ditujukan ke Menteri LHK cq. Biro Kepegawaian dan Organisasi
c) Dilengkapi Data dukung sebagai berikut :
a. Perhitungan ABK sesuai regulasi
b. Analisis Jabatan sesuai Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2020
c. Peta Jabatan
d. Ilustrasi singkat sesuai indikator penetapan kebutuhan
Setelah mendapatkan rekomendasi dari KLHK dilanjutkan dengan usulan untuk pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) pengangkatan dalam jabatan Fungsional (JF) kepada KLHK (cq. Biro Kepegawaian dan Organisasi - KLHK).
Selanjutnya tinggal menunggu jadwal Uji Kompetensi (Ukom) dari Pusat Rencana dan Pengembangan SDM, BP2SDM-KLHK.