Menindaklanjuti Surat Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Nomor: 800 1.11.1/170/ST/DLH/2026, Staf Bidang PPKLH melaksanakan Pemberian Informasi terkait Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Usaha/Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Pencemaran Air dan Udara di Kelurahan Seririt, Kelurahan Penarukan.