Selasa, 16 Mei 2023, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, beserta staf teknis lab melaksanakan kegiatan Pengukuran Tingkat Kebisingan Periode I. Pengukuran tingkat kebisingan mengambil lokasi di peruntukan kawasan rekreasi Air Sanih dan Pura Maduwe Karang sebagai lingkungan kegiatan tempat ibadah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kebisingan di lokasi pengujian, sehingga dapat dilakukan pencegahan dampak kebisingan terhadap masyarakat sekitar. Pengukuran tingkat kebisingan diukur dengan alat sound level meter dengan satuan kebisingan yaitu decibel (dB), pengujian kebisingan ini juga sebagai upaya pengendalian dampak terhadap kebisingan yang diakibatkan oleh aktivitas sesuai peruntukan kawasan.
Data rata-rata tingkat kebisingan yang diperoleh akan dibandingkan dengan batu mutu tingkat kebisingan sesuai peruntukan kawasan/lingkungan kegiatan mengacu Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, Lampiran XXIV
Berdasarkan pengujian tingkat kebisingan pada lokasi pengujian yaitu:
1. Kawasan rekreasi Air Sanih diperoleh nilai maksimal tingkat kebisingan yaitu 66,7 dBA, nilai minimal tingkat kebisingan yaitu 46,8 dBA, dan dengan rata-rata kebisingan 57,4 dBA,
2. Pura Maduwe Karang diperoleh nilai maksimal tingkat kebisingan yaitu 60,7 dBA, nilai minimal tingkat kebisingan yaitu 36,7 dBA, dan dengan rata-rata kebisingan 54,9 dBA,
Dari data pengujian tingkat kebisingan yang diperoleh jika dibandingkan dengan baku mutu tingkat kebisingan menyatakan rata-rata tingkat kebisingan memenuhi baku mutu berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, Lampiran XXIV