(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

TIM DLH LAKUKAN MONITORING TERHADAP USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBENIHAN IKAN AIR PAYAU PT. PRIMA LARVAE

Admin dlh | 04 Desember 2024 | 673 kali

Rabu, 4 Desember 2024, Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup beserta Staf Pelaksana Bidang Tata Lingkungan melakukan monitoring pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan pembenihan ikan air payau oleh PT. Prima Larvae. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bertujuan untuk untuk memberikan arahan, informasi serta evaluasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dalam mengelola dan memantau lingkungan hidup, serta memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatannya sesuai dengan dokumen lingkungan dan perizinan lingkungan yang dimilikinya dalam hal pengelolaan mutu air limbah, pengendalian pencemaran, pegelolaan limbah B3, dan muatan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dokumen lingkungan yang telah dimiliki oleh PT Prima Larvae Bali adalah Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembenihan Ikan Air Payau nomor 922/KPTS.B/DLH-IV/2023 tanggal 3 April 2023 dan penyesuaian persetujuan teknis baku mutu air limbah, standar teknis baku mutu emisi, rincian teknis penyimpanan limbah B3 dengan nomor:600.4/786/DLH/2024 tanggal 20 mei 2024 atas nama Abu Jasin Sutanto (Direktur PT.Prima Larvae) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Hasil monitoring dan evaluasi sebagai berikut:

a. PT.Prima Larvae belum melakukan pengintegrasian persetujuan teknis baru (penyesuaian pertek) kedalam persetujuan lingkungan;

b. progres pembangunan usaha dan/atau kegiatan pembenihan ikan air payau pada saat ini sebesar ± 99 % dengan sarana prasarana yang sedang dibangun meliputi jalan inspeksi (paving);

c. TPST LB3 sudah selesai konstruksi, namun sampai saat ini belum menghasilkan limbah B3;

4. Hasil dari monitoring yang diberikan saran dan masukan sebagai berikut:

a. melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berdasarkan dokumen lingkungan yang dimiliki;

b.. memasang penanda titik koordinat penaatan pada IPAL dan bangunan Genset;

c. melakukan kerjasama dengan pihak ke 3 untuk pengangkutan limbah B3, pengambilan dan pengangkutan sampah dan pengurasan IPAL;

d. Melakukan pengintegrasian persetujuan teknis kedalam persetujuan lingkungan;