(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

SOSIALISASI PERCEPATAN PEMBATASAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI DAN PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER

Admin dlh | 16 September 2025 | 7 kali

Selasa, 16 September 2025, Sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait pengurangan penggunaan plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng I Gede Putra Aryana bersama Direktur BSI I Ketut Witama mendampingi Ketua TP PKK Kabupaten Buleleng Ny. Wardhany Sutjidra memberikan sosialisasi percepatan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) bertempat di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu.

Ketua TP PKK Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi pada 9 kecamatan sekaligus menyampaikan arahan dan penekanan kepada Ibu PKK bahwa sangat pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya untuk menjaga lingkungan, dan ke depan perlu adanya kolaborasi maupun sinergitas dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Bali. Kegiatan ini dirangkaikan dengan pemantauan ke rumah percontohan serta penyerahan secara simbolis bibit ketahanan pangan.

Dinas Lingkungan Hidup melalui Direktur BSI menyampaikan upaya pengelolaan sampah dan inovasi yang sudah dilakukan dalam percepatan penanganan sampah, baik organik maupun anorganik, di Kabupaten Buleleng. Dalam kesempatan tersebut, ditekankan pentingnya kesadaran dan dukungan masyarakat untuk mengelola sampah dari sumbernya sehingga dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Bengkala.