(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

KEGIATAN PENGAWASAN USAHA/KEGIATAN PUSKESMAS TEJAKULA I DAN PUSKESMAS KUBUTAMBAHAN II

Admin dlh | 13 Oktober 2025 | 13 kali

Senin, 13 Oktober 2025, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda beserta staf dan Mahasiswa Magang Undiksha melakukan kegiatan pengawasan terhadap dua usaha/kegiatan, yaitu Puskesmas Tejakula I yang beralamat di Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, dan Puskesmas Kubutambahan II yang beralamat di Jalan Raya Kubutambahan, Banjar Dinas Tangkid, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Tujuan dari kegiatan pengawasan ini adalah untuk menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap izin lingkungan/persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan, serta memastikan pelaksanaan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku.

Kegiatan pengawasan di Puskesmas Tejakula I diterima oleh Ibu Muliawati selaku petugas kesehatan lingkungan. Puskesmas ini memiliki Izin Lingkungan Nomor 660.1/2463/IL/BLH tanggal 19 Oktober 2016, berdiri di atas lahan seluas 15.000 m² dengan luas bangunan 857,24 m², serta dilengkapi dengan sarana prasarana seperti unit gawat darurat, ruang laboratorium, ruang periksa umum, apotek, VCT, ruang periksa gigi, ruang pertemuan, IPAL, dan genset berkapasitas 900 watt. Sementara itu, kegiatan pengawasan di Puskesmas Kubutambahan II diterima oleh Ibu drg. Made Lestari, MAP selaku Plt. Kepala Puskesmas bersama Kasubag TU dan petugas kesehatan lingkungan. Puskesmas ini memiliki Izin Lingkungan Nomor 503-40.1/018/IL/DPMPTSP/2020 tanggal 20 Januari 2020, berdiri di atas lahan seluas 1.500 m² dengan bangunan 568 m², serta memiliki fasilitas berupa ruang pemeriksaan umum (poli), ruang rekam medik, ruang kesehatan gigi dan mulut, ruang laboratorium, ruang TB DOTS dan konseling HIV, IPAL, serta genset berkapasitas 10 KVA. Berdasarkan izin lingkungan dan hasil pemantauan lapangan, pengawasan difokuskan pada pengelolaan air limbah domestik dan limbah B3 medis, pengelolaan limbah padat medis dan nonmedis termasuk TPS Limbah B3, baku mutu emisi dari genset, pengelolaan sampah, serta pelaporan UKL-UPL setiap semester. Fakta dan temuan dari masing-masing kegiatan dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan.