PENATAAN TAMAN RTH KAWASAN KOTA SINGARAJA
Admin dlh | 27 Oktober 2021 | 114 kali
Info DLH
Selasa, 26 Oktober 2021
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Kabupaten Buleleng mempunyai Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan seperti taman kota, taman telajakan dan median jalan yang tersebar di Kota Singaraja dan Kecamatan Seririt. Dengan mengingat luasan dan jumlah yang tidak sedikit tersebut, Tenaga Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng senantiasa melakukan kegiatan pemeliharaan taman yang meliputi penyiraman, penataan, pemangkasan dan penyapuan taman. Meski hanya terlihat membersihkan taman bukan berarti melaksanakan tugas ini tanpa kendala. Acapkali ketika sudah dibersihkan, kembali ditemukan sampah berserakan di area taman karena ulah oknum-oknum yang tidak peduli terhadap kebersihan taman. Hal ini terkadang membuat tenaga taman merasa kewalahan.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas pemangkasan pohon tenaga pertamanan tetap harus harus memangkas pohon yang cukup tinggi yaitu sekitar 7 meter atau lebih. Dengan kondisi yang cukup berbahaya tersebut, tenaga pertamanan ini harus ekstra hati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Mengetahui dan melihat pekerjaan pemeliharaan taman bukanlah hal yang mudah, mari kita sebagai warga Kota Singaraja sepatutnya mengapresiasi hasil kerja keras mereka dalam menjaga keasrian dan kebersihan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan tidak membuang sampah sembarangan, serta menjaga sarana dan prasarana RTH guna terwujudnya lingkungan kota yang asri, bersih dan indah.