RAPAT PEMBAHASAN RANPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Admin dlh | 15 Januari 2026 | 207 kali
Rabu, 14 Januari 2026
Dengan adanya perubahan pengenaan pajak dan retribusi daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana, mengikuti rapat pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah bertempat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus I DPRD Buleleng Dewa Komang Sukardina didampingi anggota dan staf ahli yang dihadiri pimpinan OPD yang terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Dengan adanya rencana perubahan pemungutan pajak dan retribusi daerah yang disampaikan masing-masing OPD tentunya mengutamakan kualitas pelayanan publik, sehingga dapat mengantisipasi pertanyaan masyarakat apabila ada kenaikan pembayaran pajak maupun retribusi daerah. Dalam hal ini DLH Kabupaten Buleleng penyumbang PAD dari pemungutan retribusi persampahan pada dan penggunaan aset daerah pada Tahun 2026. Untuk pengenaan retribusi dari UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup masih dalam proses yang saat ini kajiannya sudah disampaikan ke BPKPD Kabupaten Buleleng.