(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP EVALUASI PELAKSANAAN PERATURAN GUBERNUR BALI NO. 97 TAHUN 2018 DAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 47 TAHUN 2019

Admin dlh | 09 Mei 2022 | 120 kali

Senin, 9 Mei 2022, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda (Nyoman Mudara S.Hut, drh. I Gusti Ayu Endang Puspita Sari, dan Luh Putu Desy Udayani, S.Si., M.Si) dan staf (Putu Kusbari Supriadi, A.Md)  melaksanakan evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, ke Pasar yang dikelola PD. Pasar Argha Nayottama, hari ini melaksanakan monitoring dan evaluasi ke 3 pasar sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu ke Pasar Kampung Bugis, Pasar Anyar, dan Pasar Banyuasri. 

Tim di PD Pasar Argha Nayottama bertemu dengan Direktur Operasional (Pak Dana), PD Pasar sudah mengelola sampah organik di tiap pasar dengan membuat Eco-Ezyme, PD Pasar berupaya membantu pemerintah dalam mendukung Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. PD Pasar mengelola 6 Pasar yang ada di Kecamatan Buleleng. 

Pasar Kampung Bugis ada 90 pedagang, dan semua pedagang masih menggunakan kemasan plastik dalam kegiatannya. Penggunaan plastik tidak optimal pada los basah (pedagang daging, ikan, tahu, tempe, sayur dan buah) Jam operasional dari pukul  03.00 – 11.00. Timbulan sampah plastik sekali pakai tiap hari sebesar ½ kg/hari

Pasar Anyar dengan jumlah pedagang 800 orang, dan jumlah toko 35, los 635 dan pedagang eceran 500. Penggunaan plastik sekali pakai di semua pedagang dengan volume plastik (kresek) sebesar 25-30 kg/hari. Jam operasional 24 jam (3 shift).

Pasar Banyuasri sudah melaksanakan pengelolaan sampah organik dengan membuat Eco-Enyme. Pasar akan membuat tempat pengelolaan sampah plastik dan akan melakukan semenisasi terlebih dahulu. Jumlah pedagang 700 orang, dengan lapak pada los basah 200 lapak, los kering 336 lapak, pasar tumpah 244 lapak. Dengan jam operasional 04.00-22.00.