Kamis, 21 April 2022, Kasubag Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan Staf Operator Pelaporan Pajak mengikuti Pembinaan Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU No. 7 Tahun 2021 sesuai dengan surat undangan dari BPKPD Kabupaten Buleleng bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng.
Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng mewakili Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng yang didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPD. Untuk narasumber adalah Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja. Dasar penyelenggaraan acara :
- Undang Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan
- PMK RI No. 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
- PMK RI No. 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
Dalam pemaparan ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
- Menekankan kembali tugas bendahara terhadap ketentuan perpajakan adalah wajib melalukan pemotongan dan wajib melakukan penyetoran atas pengenaan pajak pegadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pengenaan tarif PPN 11 % yang berlaku per tanggal 1 april 2022, bahwa perberlakuan tarif PPN 11% dikenakan berdasarkan tanggal penerbitan faktur pajak
- Melaksanakan peraturan menteri keuangan yang sudah diterbitkan dengan sebaik-baiknya oleh SKPD
- KPP Pratama Singaraja selalu terbuka dalam hal koordinasi dan konsultasi masalah perpajakan, mengingat pajak adalah sumber dari pembangunan di segala sektor.