(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

KABID PENAATAN DAN PKLH IKUTI PERTEMUAN INVENTARISASI USAHA DAN/KEGIATAN SERTA PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DALAM RANGKA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

Admin dlh | 28 Juli 2025 | 34 kali

Senin 28 Juli 2025, Bertempat di Ruang rapat Komodo Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusra Denpasar, Kepala Bidang Penaatan dan PKLH mengikuti Pertemuan Inventarisasi Usaha dan/atau Kegiatan serta pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam rangka Perlindungan Lingkungan hidup. Pertemuan ini di hadiri oleh DKLH Provinsi Bali, Bappeda Provinsi Bali, DPMPTSP Provinsi Bali, Dinas PUPR Perumahan, Kawasan dan Pemukiman Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan, dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Priwisata, DPMPTSP, Dinas PUPR Kabupaten/kota se-Bali.

Pertemuan ini di buka oleh Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusra ( Ni Nyoman Santi S.T, M.Sc.) dengan menitik beratkan pada pentingnya inventarisasi data Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan hidup untuk dijadikan instrumen dan data analisis untuk intensitas usaha dan atau/ kegiatan dan sebagai sarana monitoring dan evaluasi bersama khususnya terkait upaya pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam dan perumusan kebijakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Penyampaian materi pertama Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan profil usaha dan atau/ Kegiatan  Provinsi Bali yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan, penaatan dan PKLH DKLH provinsi Bali, dari penyampaian materi terkait pada isue strategis antara lain: a). Belum Optimalnya Indeks Kualitas Lingkungan hidup (masih terjadi adanya pencemaran air), b) Belum Optimalnya Pengelolaan sampah, c). Belum optimalnya perlindungan dan konservasi sumber daya hutan serta tata kelola hutan, d). Belum optimalnya pemulihan dan peningkatan fungsi hutan dan lahan serta pemberdayaan masyarakat.

Penyampaian Meteri kedua kebijakan pemafaatan air bawah tanah dalam Perlindungan keberlanjutan dan ketersediaan Air Bawah Tanah dan Profil Pemanfaatan Air Bawah Tanah di Provinsi Bali yg disampaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, hal penting yang disampaikan adalah pedoman 4 pilar pengelolaan sumber daya air : 1) Konservasi Sumber Daya Air, 2) Pendayagunaan Sumber Daya Air, 3)Pengendalian daya rusak, 4) Pemberdayaan Masyarakat. Penyampaian Materi ketiga Peran penting Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) dalam Persetujuan Lingkungan sebagai strategi PPLH yang disampaikan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan point utama yang disampaikan bahwa Data Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup ( D3TLH ) sangat penting karena dijadikan sebagai instrumen pengendali dan pencegah kerusakan lingkungan sejak tahap perencanaan. Dengan memasukkan data D3TLH ke dalam pengambilan keputusan kelayakan lingkungan, maka pembangunan dapat lebih berkelanjutan dan adaptif terhadap kapasitas ekosistem Skenario: Pembangunan kawasan industri, D3TLH dipakai dalam pengambilan keputusan uji kelayakan lingkungan hidup, dan istrumen pengendali pencegah kerusakan lingkungan.