Rabu, 23 Oktober 2024 bertempat di Ruang Rapat DLH Kab. Buleleng dilaksanakan Rapat Pembahasan Pertek/Rintek PPLH yang dibuka oleh Kepala Bidang PSLB3 selaku Ketua Tim didampingi oleh Kepala Bidang PPKLH beserta Direktur RS Kerta Usada Singaraja. Acara pembahasan Permohonan Persetujuan Teknis/Rincian Teknis ini telah sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh DLH Kab. Buleleng, selaku Tim Teknis Penerbitan Persetujuan Pertek/Rintek dan surat kelayakan Operasional LH di Kab. Buleleng, bersama Pemrakarsa Yayasan Pusat Teratai Dharma (RSU Bunda Utama Medika)
Rumah Sakit Bunda Utama Medika direncanakan dibangun di Jalan Raya Seririt Singaraja, Kelurahan Seririt, Kec. Seririt. RSU Bunda Utama Medika termasuk RS Type C, dengan KBLI 86103 (Jasa Pelayanan Kesehatan = Rumah Sakit Swasta).
Ada beberapa pembahasan yang dibahas, yaitu:
a. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
b. Pemenuhan Baku Mutu Emisi.
c.Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan Beracun (LB3).
Dasar Hukum/ Regulasi yang mengatur :
a. Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. UU No. 11/2020 tentang Cipta kerja;
c. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. PP No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
e. Permenneg. LH No.1/2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.
f. Permen LHK No. 5/2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Tata Cara Penyusunan Standar Teknis, penanggung jawab Usaha perlu menyesuaikan dengan jenis Usaha dan/Kegiatannya.
Maksud dan Tujuan Pembahasan Dokumen Standar Teknis ini sebagai Upaya untuk Berkomitmen Bersama antara Pemrakarsa dgn Pemerintah Kab.Buleleng, Rencana akan dibangun RSU di kawasan Buleleng Barat kecamatan seririt yang berdekatan dengan Sungai Prioritas yaitu Sungai Saba, dimana Sungai ini adalah salah satu Sungai yang slalu diambil sample airnya oleh KLHK untuk diuji kualitas airnya.
Perlu juga Upaya Koordinasi dan Sinkronisasi pembersihan unsur pencemar sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan Lingkungan sehingga harapannya adalah dapat meminimalkan potensi dampak pencemaran di Wilayah Bantaran Sungai yg berdekatan dengan lokus RSU. Hasil pembahasan Dokumen yang sudah disampaikan oleh Pemrakarsa RSU kepada DLH Kab. Buleleng, akan bersedia dan sanggup untuk melengkapi kekurangan serta penjabaran Standar Pertek dan Rintek sesuai SOP yg sudah baku, secara Rinci dan detail semoga dapat dipahami oleh pemangku kepentingan/Stekholder terkait.
Semoga apa yang menjadi masukan dari Tim Teknis Penerbitan Pertek dan Rintek dan Surat Kelayakan Operasional Lingkungan Hidup di Kab.Buleleng dilaksanakan oleh Pemrakarsa sehingga potensi dampak negatif tersebut dapat ditiadakan.
Harapan kita bersama, bukan mempersulit, namun menjalankan Tugas dan Fungsi sesuai Regulasi yang berlaku, antara lain Menerima permohonan persetujuan Teknis, Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan Administrasi, Memverifikasi dan mengkaji data teknis serta Memverifikasi Teknis ke Lapangan thd permohonan Surat Kelayakan Operasional.