Kamis, 1 Desember 2022, sesuai dengan Surat Undangan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 005/2839/Pem/XI/2022, Tanggal 30 Nopember 2022, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng di dampingi Kasubag Keuangan bersama Bendahara Penerimaan mengikuti rapat Pembahasan draft Addendum PKS antara Pemkab Buleleng dengan Perumda Air Minum Tirta Hita Kabupaten Buleleng tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng. Adapun hal-hal yang dapat disampaikan sebagai berikut :
1. Rapat di pimpin oleh Bapak Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Buleleng (Putu Karuna,SH) di damping Bapak Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng (Drs.Nyoman Widiartha) bersama dengan Tim TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah) meliputi : Inspektur Kab.Buleleng, Kepala BAPPEDA Kab. Buleleng, Kepala BPKPD Kab. Buleleng, Kabag Pemerintahan Setda Kab. Buleleng, Kabag Hukum Setda Kab. Buleleng, Kabag Organisasi Setda Kab. Buleleng, dengan Undangan Rapat : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Hita Kab. Buleleng dengan agenda :
- Pembahasan draf Addendum PKS tentang pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang berakhir tanggal 2 Desember 2022
2. Dalam rapat disepakati :
- Dasar atas addendum PKS tentang pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yaitu :
a. LHP Inspektorat Provinsi Bali Nomor : T.09.700/8602/IR.I/ITPROV, tanggl 7 Nopember 2022 perihal pengawasan umum dan pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan pada Pemerintah Kabupaten Buleleng pada aspek Keuangan Daerah
b. Surat Bupati Buleleng Nomor 700/888/Itda/2022 tanggal 28 Nopember 2022 yang memerintahkan untuk menyusun revisi Perjanjian Kerjasama tentang pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Addendum PKS tentang pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan berlaku tanggal 3 Desember 2022 sampai dengan 31 Desember 2022
- Point-point yang di Addendum dalam PKS retribusi pelayanan kebersihan/persampahan sebagai berikut :
- Pergantian nama PDAM Kab. Buleleng menjadi Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng
- Pasal 4 tentang hak dan kewajiban, dalam pasal ini pada point (3) di jelaskan Hak Pihak Kedua menerima uang jasa pemungutan sesuai dengan PP No 69 Tahun 2010.