(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAPAT PEKERJAAN DARAT PEMBANGUNAN FASILITAS BBM B40 PEMBANGKIT LISTRIK SEMENTARA 110 MW LOKASI PEMARON

Admin dlh | 08 Oktober 2025 | 22 kali

Rabu, 8 Oktober 2025, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menghadiri undangan Rapat Pekerjaan Darat Pembangunan Fasilitas BBM B40 Pembangkit Listrik Sementara 110 MW Lokasi Pemaron yang diselenggarakan oleh PT. PLN Pelayanan Energi Batam. Kegiatan rapat berlangsung di Ruangan LC PLTGU PLN Indonesia Power Pemaron, Buleleng – Bali. Peserta rapat terdiri atas Manajemen PLTGU PLN Indonesia Power, Manajemen PT. Pelayanan Energi Batam, PT. Riza Utama Teknik selaku kontraktor, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Rapat dibuka oleh Bapak Ryan selaku perwakilan PT. PLN Pelayanan Energi Batam yang didampingi oleh Bapak Tony dari PT. Riza Utama Teknik. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pasokan bahan bakar pembangkit listrik sementara 110 MW di Lokasi Pemaron, PT. PLN Pelayanan Energi Batam melalui kontraktornya akan melakukan pekerjaan darat berupa pembangunan fasilitas BBM B40. BBM B40 merupakan campuran bahan bakar yang terdiri atas 60% solar dan 40% bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit yang bertujuan mengurangi emisi karbon. Fasilitas ini akan dibangun dengan memasang pipa distribusi BBM dari laut (dermaga/jetty) menuju lokasi darat di PLTGU Pemaron melalui jalan nasional Singaraja–Gilimanuk sepanjang 15 meter. Agar tidak mengganggu lalu lintas, pemasangan pipa dilakukan dengan sistem pengeboran bawah tanah sedalam dua meter dari lahan milik PLTGU Pemaron di sebelah utara jalan nasional menuju lokasi pembangkit. Sementara untuk pekerjaan laut, pemasangan pipa dari dermaga ke darat masih menunggu hasil kajian dari Institut Teknologi Surabaya (ITS).

Pada sesi diskusi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng memberikan sejumlah masukan, di antaranya bahwa pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan catatan addendum AMDAL dan RKL-RPL Tipe A telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia serta adanya persetujuan dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali terkait rencana kegiatan tersebut. Selain itu, setiap tahapan kegiatan diminta untuk dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Pihak pelaksana juga diimbau menyiapkan langkah mitigasi terhadap potensi dampak lingkungan, tetap responsif terhadap pengaduan masyarakat terkait operasional mesin pembangkit listrik, serta melakukan sosialisasi kegiatan melalui Perbekel di wilayah lingkar PLTGU Pemaron. Demikian laporan ini disusun untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.