(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DLH HADIRI EVALUASI DAN PERENCANAAN E- PURCHASING

Admin dlh | 07 Februari 2024 | 474 kali

Rabu, 7 Februari 2024, Dinas Lingkungan Hidup yang dihadiri oleh Sekdis, Kabid PSLB3 dan Bendahara Pengeluaran mengikuti pertemuan di Ruang Rapat Bapeda Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan oleh bagian pengadaan dan jasa Setda Buleleng. Adapun hasil Evaluasi dan Perencanaan E- Purchasing adalah sebagai berikut :

1. Adapun maksud dari  E Purchasing dalam pemilihan E Katalog adalah sebagai media platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku PBJP.

2. Manfaat dan Tujuan E Catalog yang transparan dan terbuka akan menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra pelaku usaha dalam negeri. Melalui penyelenggaraan Katalog Elektronik, Pemerintah Daerah dapat memperoleh laporan transaksi pembelian barang/jasa pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang akurat.

Ada tiga Jenis E Katalog Elektronik yaitu :

a. Katalog Elektronik Nasional yang disusun dan dikelola oleh LKPP

b. Katalog Elektronik Sektoral yang disusun dan dikelola oleh Kementerian dan Lembaga

c. Katalog Elektronik Lokal yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

3. Dan hasil Realisasi E Purchasing Tahun 2023 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng adalah :

a. Katalog Elektronik Nasional sebanyak 154 paket dengan total nilai Rp. 22.619.039.626

b. Katalog Elektronik Sektoral sebanyak 3.505 paket dengan total nilai Rp. 85.651.338.488,36

c. Katalog Elektronik Lokal sebanyak 11.703 paket dengan total nilai Rp. 111.447.775.114,98

Adapun Paket dalam proses belum dinyatakan selesai sebanyak 7.252 Paket dan Paket sudah dinyatakan selesai sebanyak 8.110. Pemerintah Kabupaten Buleleng masuk dalam 176 daerah transaksi produk dalam negeri (PDN) sebesar 47,61%. Pemakaian produk dalam negeri tahun 2023 adalah 40% dan untuk tahun 2024 ini adalah 60%.

4. Strategi pelaksanaan E Purchasing tahun 2024 adalah sebagai berikut ;

a. Pengoptimalan penggunaan Katalog Lokal dan Toko Daring (Mbizmarket) sebagai bentuk transaksi pengadaan.

b. Mengoptimalkan jumlah etalase, jumlah  produk tayang dan jumlah UMKM Koperasi sebagai penyedia  dalam Katalog Lokal dan Toko Daring dengan menayangkan seluruh kebutuhan barang/jasa di Perangkat Daerah.

c. Mengutamakan penggunaan Produk   Dalam Negeri dan  Produk UMKM  Koperasi

d. Mendorong pelaku UMKM Koperasi  menayangkan  kebutuhan barang/jasa kedalam Katalog Lokal dan Toko Daring

e. Melakukan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa melalui metode pemilihan E Purchasing.