Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng didampingi Tim Ahli Universitas Pendidikan Ganesha melaksanakan Konsultasi Publik 1 KLHS RDTR Kawasan Terpadu Batuampar (Perumusan dan Penetapan Isu Pembangunan Berkelanjutan Paling Strategis) bertempat di Ruang Rapat Niti Saba Kantor Camat Gerokgak pada hari Rabu (26/08/2026). Konsultasi Publik 1 ini adalah tindak lanjut dari Kick-Off Meeting KLHS RDTR Kawasan Terpadu Batuampar yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2026.