Senin, 24 Oktober 2022, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, beserta staf teknis laboratorium melaksanakan Pengukuran Tingkat Kebisingan Periode II. Tujuan pengukuran tingkat kebisingan adalah untuk mengetahui rata-rata tingkat kebisingan sesuai peruntukan kawasan/lingkungan kegiatan mengacu Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup. Pengukuran tingkat kebisingan mengambil lokasi peruntukan kawasan perumahan dan pemukiman yaitu berlokasi di Kelurahan Beratan dan Kelurahan Kampung Singaraja. Pelaksanaan pemantauan kebisingan yang rutin diukur setiap tahun dalam 2 kali periode.