(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMBINAAN DAN/ATAU PENGAWASAN USAHA/KEGIATAN DI DESA UMEANYAR

Admin dlh | 06 September 2023 | 374 kali

Rabu, 6 September 2023, Tim Pembinaan dan/atau Pengawasan Usaha/Kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap 2 (dua) lokasi usaha/kegiatan, yaitu:

1. Pertambangan Bahan Galian Batuan beralamat di Banjar Dinas Kundalini, Desa Umeanyar, Kec. Seririt. Tim DLH diterima oleh Ibu Ni Ketut Sastra Widiani selaku penanggung jawab usaha/kegiatan. 

• Deskripsi Usaha/kegiatan :

- Pertambangan dilakukan di lahan seluas 20.700 m2.

- Jenis yang ditambang: batu andesit

- Kapasitas: 90 M3/hari

- Sarana dan prasarana : 2 unit alat excavator, 25 unit palu besar, kantor, dapur, km. mandi/toilet

• Rekomendasi:

- Sesuai Perpres No. 55 Tahun 2022 kewenangan perizinan berusaha termasuk pembinaan dan pengawasan menjadi kewenangan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.

- Pembinaan dan pengawasan oleh DLH Kab. Buleleng dilakukan terhadap dampak yang ditimbulkan dan terkait hal-hal sebagai berikut:

a. Mitigasi kebisingan dan debu pada saat operasional dan pengangkutan material yang dapat mempengaruhi kualitas udara di lokasi usaha/kegiatan.

b. Melakukan pemeliharaan lingkungan fisik dan sosial kemasyarakatan 

c. Menyimpan limbah B3 (pelumas) dari alat berat pada TPS Limbah B3.

d. Melakukan kegiatan revegetasi jika usaha/kegiatan tambang selesai dilakukan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab lingkungan dan sosial (TJSL).

e. Menyampaikan laporan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup setiap semester baik secara langsung (off line) maupun on line melalui aplikasi website SINGAKU.

2. Hotel 888 dengan alamat Banjar Dinas Kundalini, Desa Umeanyar, Kec. Seririt. Pada saat kunjungan dilakukan hotel dalam kondisi tidak operasional dan Hasil koordinasi/komunikasi dengan pemilik hotel melalui sambungan telepon, usaha/kegiatan hotel tersebut akan direnovasi sehingga direkomendasikan kepada pemilik hotel untuk dapat memperbaharui persetujuan lingkungan yang sudah ada.