VERIFIKASI STATUS PENYIMPANAN LIMBAH B3
Admin dlh | 29 April 2021 | 553 kali
Giat DLH
Kamis, 29 April 2021 Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 (Desy Udayani) beserta staf melaksanakan verifikasi status pemenuhan ketentuan/persyaratan teknis penyimpanan sementara limbah B3 ke PT. Astra International,Tbk di jalan A. Yani No. 159 BD. Galiran Desa Baktisraga Kecamatan Buleleng. PT. Astra merupakan kegiatan Showroom Sepeda Motor dan Bengkel dan dalam kegiatannya menghasilkan limbah oli bekas, kemasan oli, aki bekas, majun bekas, baterai bekas, dan lampu TL bekas.
Tujuan verifikasi adalah melihat materi/aspek teknis TPS Limbah B3 dalam hal pengelolaan limbah B3 dan mengimplentasikan peraturan Bupati No. 59 Tahun 2020 tentang Pendelegasian kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng dan peraturan gubernur No. 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bagi suatu usaha dan/atau Kegiatan di Kabupaten Buleleng menuju usaha dan/ atau kegiatan yang taat terhadap peraturan di bidang Lingkungan Hidup untuk peningkatan kualitas Lingkungan Hidup