Kamis, 22 Juni 2023, UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup melakukan pengukuran tingkat kebisingan di peruntukan kawasan rekreasi Pantai Lovina. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kebisingan di lokasi pengujian, sehingga dapat dilakukan pencegahan dampak kebisingan terhadap masyarakat sekitar. Pengukuran tingkat kebisingan diukur dengan alat sound level meter dengan satuan kebisingan yaitu decibel (dB). Pengujian kebisingan ini juga sebagai upaya pengendalian dampak terhadap kebisingan yang diakibatkan oleh aktivitas sesuai peruntukan kawasan.
Data rata-rata tingkat kebisingan yang diperoleh akan dibandingkan dengan batu mutu tingkat kebisingan sesuai peruntukan kawasan/lingkungan kegiatan mengacu Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, Lampiran XXIV. Berdasarkan hasil pengujian rata-rata hasil pengujian sebesar 60,4 dBA masih dibawah baku mutu berdasarkan kawasan rekreasi, yaitu 70 dBA.