Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1689 Tahun 2026 tanggal 8 April 2026, terkait sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk penghentian pengelolaan sampah dengan sistem open dumping ke TPA Bengkala, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng didampingi Kepala Bidang PSLB3 dan staf penyuluh menghadiri undangan dalam penyampaian edukasi transformasi pengelolaan kepada warga Kelurahan Penarukan bertempat di Pura Desa dan Puseh Desa Adat Penarukan.